Powered by Blogger.

Friday, February 7, 2014

OPINI (Kopi Luwak, Haram?)


Kopi Luwak, Haram?
Oleh Ade wardiman

Kopi minuman yang tidak asing dimasyarakat, bahkan menjadi minuman favorit sebagian orang, jenis dan olahan dari kopi cukup beragam, kopi luwak salah satunya jenis kopi yang bernilai jual cukup tinggi dan perna tercatat di Guiness Book of Records, kopi luwak juga memiliki manfaat bagi tubuh manusia yang menkomsumsinya, mulai dari kandungannya yang memiliki antioksidan yang tinggi, mencegah batu empedu, mencegah diabetes mellitus, melindungi kulit, menurunkan resiko kanker payudara, melindungi gigi, dan mencegah penyakit saraf.
Kopi luwak berasal dari buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai kotoran, tetapi buah kopi yang dimakan luwak tidak dapat tercerna dengan baik sehingga biji kopi keluar bersama kotoran luwak, Biji kopi dibersihkan dan selanjutnya  diproses seperti kopi biasa pada umumnya.

Melihat kopi luwak ini keluar bersamaan dengan kotoran menjadikan pertanyaan dikalangan masyarakat, termaksud MUI yang sempat mendebatkan tentang halal atau haramnya kopi luwak, biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak sehingga biji kopi terkena najis sehingga haram, jelas dalam Surah al-Baqarah, ayat 172 yang bermaksud:   Allah SWT memerintahkan umatnya supaya memilih rezeki yang halal dan memakan makan yang baik.
Kopi luwak yang dipertanyakan haram atau halalnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, menjelaskan bahwa najis pada biji kopi termaksud dalam golongan mutawassithah atau najis pertengahan, biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak dan termaksud najis, tetapi najis tersebut hanya menempel pada bagian luar biji kopi, dengan mencuci bersih biji kopi, aroma najis dapat hilang.
Kopi luwak pada awalnya biji kopinya najis karena keluar bersama kotoran, akan tetapi dalam proses mengolah biji kopi yang melewati proses pembersihan biji kopi, menjadikan najis yang menempel pada biji hilang sehingga dapat diolah menjadi kopi luwak dan halal dikomsumsi masyarakat umum.

0 comments:

Post a Comment