Kopi Luwak, Haram?
Oleh Ade wardiman
Kopi
minuman yang tidak asing dimasyarakat, bahkan menjadi minuman favorit sebagian
orang, jenis dan olahan dari kopi cukup beragam, kopi luwak salah satunya jenis
kopi yang bernilai jual cukup tinggi dan perna tercatat di Guiness Book of
Records, kopi luwak juga memiliki manfaat bagi tubuh manusia yang
menkomsumsinya, mulai dari kandungannya yang memiliki antioksidan yang tinggi,
mencegah batu empedu, mencegah diabetes mellitus, melindungi kulit, menurunkan
resiko kanker payudara, melindungi gigi, dan mencegah penyakit saraf.
Kopi
luwak berasal dari buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian
dikeluarkan sebagai kotoran, tetapi buah kopi yang dimakan luwak tidak dapat
tercerna dengan baik sehingga biji kopi keluar bersama kotoran luwak, Biji kopi
dibersihkan dan selanjutnya diproses
seperti kopi biasa pada umumnya.
Melihat
kopi luwak ini keluar bersamaan dengan kotoran menjadikan pertanyaan dikalangan
masyarakat, termaksud MUI yang sempat mendebatkan tentang halal atau haramnya
kopi luwak, biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak sehingga biji kopi
terkena najis sehingga haram, jelas dalam Surah al-Baqarah, ayat 172 yang
bermaksud: Allah SWT memerintahkan umatnya
supaya memilih rezeki yang halal dan memakan makan yang baik.
Kopi
luwak yang dipertanyakan haram atau halalnya, Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, menjelaskan bahwa najis pada biji kopi
termaksud dalam golongan mutawassithah atau najis pertengahan, biji kopi yang keluar bersama
kotoran luwak dan termaksud najis, tetapi najis tersebut hanya menempel pada
bagian luar biji kopi, dengan mencuci bersih biji kopi, aroma najis dapat
hilang.
Kopi luwak pada awalnya biji kopinya najis karena keluar bersama
kotoran, akan tetapi dalam proses mengolah biji kopi yang melewati proses
pembersihan biji kopi, menjadikan najis yang menempel pada biji hilang sehingga
dapat diolah menjadi kopi luwak dan halal dikomsumsi masyarakat umum.
0 comments:
Post a Comment